Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Akan Mendekam di Penjara 30 Tahun

  • Bagikan
Hakim Suzanne Goddard telah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Reynhard Sinaga atas kaitanya dengan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang pria.

Ungkapan ini disampaikan Suzzanne Goddard dalam putusannya dinilai Reynhard Sinaga tidak memperlihatkan rasa penyesalanya sama sekali.

Reynhard Sinaga sendiri, merupakan mahasiswa asal Indonesia tengah menjadi perbincangan diseluruh dunia, karena divonis hukuman penjara atas kasus pemerkosaan di Inggris.

Kini, Reynhard telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada 48 pria, namun polisi meyakini mereka termasuk di antaranya paling sedikitnya ada 190 korbannya di Inggris.

Baca Juga :  'Palsukan Ijazah', Qomar Balon Walikota Depok Divonis 17 Bulan Penjara

Seperti melansir dari Laman The Guardian, Selasa 7 Januari 2020, atas kasus pelecehan seksual tersebut, Reynhard dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan setempat dengan jangka waktu minimal selama 30 tahun.

Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang tinggal di Manchester dalam rangka melanjutkan studinya. Pria yang lahir di Jambi, 19 Febuari 1983 ini menyelesaikan gelar S1-nya di Universitas Indonesia dengan jurusan Arsitek. Kemudian ia melanjutkan studi S2 mengambil jurusan sosiologi di Redbrick University tahun 2007.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan