Obral Janji, Dirut PT Triasta Putra Santika di Somasi

  • Bagikan
Obral Janji, Dirut PT Triasta Putra Santika di Somasi

Indo1 Hukum – Advokat Mochamad Fadjri & Rekan melayangkan somasi terbuka kepada PT Triasta Putra Santika. Sebab, Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan pembayaran kepada kliennya.

Fadjri mengatakan bahwa somasi dilayangkan kepada Moh Yudi selaku Direktur Utama, Bambang Padmadi selaku Direksi dan Muhammad Randi Ginting selaku Direksi PT. Triasta Putra Santika.

“Ketiganya juga sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Jadi mereka ini developer perumahaan di Kota Depok,” kata dia kepada inilahdepok.id, Kamis 30 Januari 2020pagi.

Fadjri memaparkan, kasus ini berawal ketika konsumen dari PT. Triasta Putra Santika, atas nama saudara BNS yang telah melakukan kewajiban pembayaran atas pembelian sebidang tanah (kaveling).

Baca Juga :  Semarang Bersholawat Memperingati Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) Digelar Malam Ini di Simpang Lima Semarang

“Namun, sejak awal tahun 2019 klien saya tidak mendapatkan kepastian terkait status pembebasan lahan dan tidak ada perjanjian pengikatan jual beli. Adapun objek tersebut berada di Komplek Arcaland Pasir Putih Sawangan Depok,” jelas dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan