Indo1 Opini – Kerangka hukum di Indonesia cukup rumit dan detail serta rijit, Kerangka hukum yang rijit di Indonesia itu, sampai menganggap bahwa melepaskan rambut satu helai seseorang saja dihitung pidana, kita mulai lihat tentang persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang satu sisi menjadi persoalan sangat privat dan sejak lama sudah diatur undang undang tersendiri, dimana hubungan privet suami istri saja tidak boleh melakukan kekerasan baik persoalan kekerasan fisik, kekerasan psikis termasuk kekerasan seksualitas.
Padahal, sisi lain itu merupakan hal yang sangat privat dalam satu keluarga, tetapi tetap negara mengatur melalui UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ini melindungi setiap orang warga dan juga menjadi point penting bahwa tindak tanduk dan prilaku seseorang harus santun dan beretika dan beretitud dalam menjaga seseorang dalam rumah tangga.

Hal lain yang menjadi sorotan saat ini adalah Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 11 Tahun 2008 atau Perubahan UU No. 19 Tahun 16 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, bahwa UU ITE kadang dianggap sepele tetapi di era terbuka ini bisa menjerat seseorang dalam delik pidana, baik kadang seseorang tidak sengaja mencederai nama baiknya melalui media sosial, baik facebook, Instalgram, whatsapp dan lainya yang bernuansa pencemaran nama baik sudah bisa memenuhi unsur pidana dalam UU ITE ini, misalnya pasal 27 ayat 3 berbunyi:
“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elekrronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
hal ini saja terancam pidana hingga 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar. Hal ini menjadi kajian bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik secara elektronik, baik sengaja atau tidak, juga benar atau tidak persoalan dapat terjerat dengan Undang Undang ITE ini, ini menjadi pelajaran bahwa seseorang harus berhati hati dalam menggunakan media elektronik terutama yang dapat melukai dan menyinggung perasaan orang lain, dan persoalan hukum adalah persoalan yang tidak bertuan, dimana tidak ada yang bisa mempertanggjawabkan tindakan atau prilaku seseorang, melainkan dirinya sendiri, ini dimaksud bahwa setiap warga harus hati hati terus menjaga prilaku dengan baik karena tidak ada perdebatan didalam hukum, dia persfektifnya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Untuk semua orang harus menjaga prilakunya, karena istilahnya menjatuhkan sehelai rambut seseoranh saja di Indonesia bernilai pidana.