Rumitnya Hukum Di Indonesia ‘Lepas Rambut Sehelai Terhitung Pidana’

  • Bagikan
Ilustrasi

Indo1 Opini – Kerangka hukum di Indonesia cukup rumit dan detail serta rijit, Kerangka hukum yang rijit di Indonesia itu, sampai menganggap bahwa melepaskan rambut satu helai seseorang saja dihitung pidana, kita mulai lihat tentang persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang satu sisi menjadi persoalan sangat  privat dan sejak lama sudah diatur undang undang tersendiri, dimana hubungan privet suami istri saja tidak boleh melakukan kekerasan baik persoalan kekerasan fisik, kekerasan psikis termasuk kekerasan seksualitas.

Baca Juga :  Kerusakan Museum Dewantara, Bukti 'Generasi Muda Indonesia Tidak Paham Sejarah'!

Padahal, sisi lain itu merupakan hal yang sangat privat dalam satu keluarga, tetapi tetap negara mengatur  melalui UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ini melindungi setiap orang warga dan juga menjadi point penting bahwa tindak tanduk dan prilaku seseorang harus santun dan beretika dan beretitud dalam menjaga seseorang dalam rumah tangga.

Dr. Ilyas Indra, S.HI.MH

Hal lain yang menjadi sorotan saat ini adalah Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 11 Tahun 2008 atau Perubahan UU No. 19 Tahun 16 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, bahwa UU ITE kadang dianggap sepele tetapi di era terbuka ini bisa menjerat seseorang dalam delik pidana, baik kadang seseorang tidak sengaja mencederai nama baiknya melalui media sosial, baik facebook, Instalgram, whatsapp dan lainya yang bernuansa pencemaran nama baik sudah bisa memenuhi unsur pidana dalam UU ITE ini, misalnya pasal 27 ayat 3 berbunyi:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan