Rumitnya Hukum Di Indonesia ‘Lepas Rambut Sehelai Terhitung Pidana’

  • Bagikan
Ilustrasi

“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elekrronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

hal ini saja terancam pidana hingga 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar. Hal ini menjadi kajian bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik secara elektronik, baik sengaja atau tidak, juga benar atau tidak persoalan dapat terjerat dengan Undang Undang ITE ini, ini menjadi pelajaran bahwa seseorang harus berhati hati dalam menggunakan media elektronik terutama yang dapat melukai dan menyinggung perasaan orang lain, dan persoalan hukum adalah persoalan yang tidak bertuan, dimana tidak ada yang bisa mempertanggjawabkan tindakan atau prilaku seseorang, melainkan dirinya sendiri, ini dimaksud bahwa setiap warga harus hati hati terus menjaga prilaku dengan baik karena tidak ada perdebatan didalam hukum, dia persfektifnya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Untuk semua orang harus menjaga prilakunya, karena istilahnya menjatuhkan sehelai rambut seseoranh saja di Indonesia bernilai pidana.

 

Oleh:
Dr. Ilyas Indra, S.HI.MH
Penulis Adalah:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan