Sementara itu, tanggal 14 ini juga diusulkan KPU pada rapat di DPR sebelumnya.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah membacakan dokumen Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Pemerintah perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah dukungan 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang
dengan adanya pemilu pilkada serentak yang sesuai dengan UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,”
kata Tito.
Tito memberi contoh, jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.
“Sehingga masih ada ruang waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tuturnya.