Resmi, Pemerintah dan KPU Sepakati Pemilu 2024 Pada 14 Februari

  • Bagikan
Resmi, Pemerintah dan KPU Sepakati Pemilu 2024 Pada 14 Februari

Sementara itu, tanggal 14 ini juga diusulkan KPU pada rapat di DPR sebelumnya.

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah membacakan dokumen Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Baca Juga :  Perkuat Transformasi Digital, PLN Optimalkan Pengelolaan Material dengan Program MRWI

Pemerintah perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah dukungan 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang

dengan adanya pemilu pilkada serentak yang sesuai dengan UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,”

kata Tito.

Tito memberi contoh, jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.

Baca Juga :  IBMT Internasional University Jadi Tuan Rumah Vaksinasi Serentak 99 Titik di Indonesia

“Sehingga masih ada ruang waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan