indo1.id – Berdasarkan hasil Kongres KNPI/Pemuda Ke XVI yang di selenggarakan di Hotel Raja Mandalika Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 20 – 22 September 2021 dalam salah satu keputusan Kongres yakni pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk periode 2021 – 2024.
Dalam AD/ART KNPI Tersebut Ketua Umum DPP KNPI tidak bisa diberhentikan oleh pengurus melalui rapat pleno.
Redaksi mengenai hal tersebut tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 30 dalam Bab pendelegasian wewenang dan pergantian antar waktu, bahwa Ketua Umum sebagai mandataris Kongres tidak bisa diberhentikan melalui Forum dibawah Kongres baik Pleno, Rakernas atau Rapimpurnas.
Sehingga pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan pada Kongres atau Kongres Luarbiasa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP KNPI Dr. Ilyas Indra periode 2021- 2024 dan juga Pimpinan Sidang Kongres Ke XVI KNPI/Pemuda, bahwa adanya peristiwa yang memberhentikan Ketua Umum tentu itu adalah hal yang ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP KNPI.