2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 100 KM / Jam.
Semua hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 111 tahun 2015 tentang cara penetapan batas kecepatan.
Tentunya batas kecepatan diatas berlaku ketika laju kendaraan di jalan tol didalam keadaan lancar.***