Pengguna jalan tol terdiri dari mobil, bus dan truk. Karena termasuk kawasan lalu lintas bebas hambatan maka kecepatan kendaraan jika tidak macet rata-rata diatas 20 KM/ jam.
Sehingga dijalan tol tidak dimasuki oleh kendaraan roda dua, kecuali motor Patwal dinas milik polisi, dengan kepentingan tugas.
Demi keselamatan pengguna jalan tol, Kementrian Perhubungan membuat aturan batas kecepatan kendaraan yang melintas.
Berdasarkan postingan foto akun instagram @kemenhub151 pada Senin, 11 April 2022. Berisi informasi terkait aturan batas kecepatan pada jalan tol.
Berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota:
1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.
2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 80 KM/Jam.
Adapun untuk aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol luar kota:
1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.