Idham juga Menyatakan, nantinya selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017:
“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Diinfokan sebelumya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.