Indo1.id || Jakarta – Empat orang penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara, Papua akhirnya di berhentikan sementara, dalam siding pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, hari Rabu 1 Februari kemarin.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” tutur Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip siaran pers DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” lanjutnya.
Pemberhentian sementara akan berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai menilai mereka tidak seiur dalam mengurus cutinya sebagai ASN, sehingga mereka menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU diangkat pada 18 Januari 2019, sedangkan Daniel dari Bawaslu Kabupaten Tolikara diangkat pada 13 Agustus 2019.
Keempat orang itu disebut berstatus sebagai PNS Pemkab Tolikara. Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, keempatnya masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.