Adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.
Yang menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut?
Anggaran dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.
Didalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.
1. Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.
2. Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.