Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Berikut Golongan yang Berhak Menerimanya.

  • Bagikan
Ilustrasi

Didalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.

1. Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

2. Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

3. Duda Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

4. Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.

5. Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.

Demikian ulasan informasi tentang siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan pensiun PNS tersebut.

Baca Juga :  Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers?

Semoga Bermanfaat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan