Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.