AKP hussein menyampaikan kembali bahwa motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol, dan para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga dan membawa bendera bertuliskan “Semarang Gangster” untuk mencari jatidiri kepada pengguna jalan.
Hal ini dikuatkan oleh pengakuan tersangka AP di hadapan awak media, “Saya ikut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat saudara DF meminta rokok kepada korban, ditambah lagi setelah saya dan teman teman yang lain habis mengkonsumi miras berjenis tuak. Untuk bendera serta yang membeli atau mendapatkan senjata tajam merupakan milik DF.” Tutur AP.
AKP Hussein menegaskan bahwa seluruh tersangka baik yang dewasa maupun dibawah umur sudah dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka.
“Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.” Pungkas Hussein.