Indo1.id – Polisi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 55 orang WNA yang terlibat dalam kasus penipuan jaringan internasional melalui media online.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Selain itu, enam orang WNI juga berhasil diamankan dalam kasus ini.