Indo1.id – Badan Reserse Kriminal Polri) segera akan menentukan nasib Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dalam gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini, Panji Gumilang masih berstatus saksi serta terlapor dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan saksi ahli serta pengujian oleh Puslabfor Polri selesai, gelar perkara akan dilakukan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kita akan melaksanakan gelar perkara,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, kepada awak media Minggu (9/7/2023).
Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah bukti terkait kasus Panji Gumilang ke Puslabfor Mabes Polri.
Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman dan tangkapan layar (screenshot).
Selanjutnya, bukti-bukti yang berhasil diamankan akan menjalani pengujian lebih mendalam oleh Puslabfor Mabes Polri.
Proses pengujian ini bertujuan untuk membuktikan adanya atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, seperti rekaman dan screenshot, apakah benar-benar dilakukan oleh saudara PG,” ungkap Ramadhan.
Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli dalam bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE.
Keterangan mereka diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.
Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang telah menarik perhatian publik.
Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat menanti hasil gelar perkara tersebut serta putusan yang akan diambil oleh Bareskrim Polri mengenai nasib Panji Gumilang.








