Tim Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun

  • Bagikan
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. (Foto: Dok Humas Polri)

Indo1.id – Tim penyelidik dari Bagian Khusus Pidana Ekonomi Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah memintai keterangan dari 14 orang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang.

“Dalam proses penyelidikan kami, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, di antaranya ada 14 orang yang telah dimintai keterangan,” kata Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Direktur Bagian Khusus Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, kepada media pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Periksa Yuki Kato Selama Empat Jam Terkait Promo Situs Judi Online

Namun, Whisnu tidak mengungkapkan secara rinci identitas dari 14 individu tersebut.

Ia mengindikasikan bahwa para saksi ini terdiri dari anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al-Zaytun, pihak yang melakukan pengiriman dana, dan berbagai pihak lainnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang telah dijadikan tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari total 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan