Tim Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
- print Cetak

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. (Foto: Dok Humas Polri)
Indo1.id – Tim penyelidik dari Bagian Khusus Pidana Ekonomi Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah memintai keterangan dari 14 orang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
“Dalam proses penyelidikan kami, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, di antaranya ada 14 orang yang telah dimintai keterangan,” kata Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Direktur Bagian Khusus Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, kepada media pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Namun, Whisnu tidak mengungkapkan secara rinci identitas dari 14 individu tersebut.
Ia mengindikasikan bahwa para saksi ini terdiri dari anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al-Zaytun, pihak yang melakukan pengiriman dana, dan berbagai pihak lainnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang telah dijadikan tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari total 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.
Selain itu, pada hari ini, tim penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari dua individu dalam konteks dugaan pencucian uang yang sama.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami masukan yang diberikan oleh mereka,” ungkap Whisnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tim penyidik telah mengidentifikasi pola transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang dan telah melakukan analisis terhadap aliran dana yang terlibat.
Whisnu menjelaskan bahwa penyelidikan ini didasarkan pada hasil analisis keuangan yang diperoleh dari PPATK.
“Hasil analisis ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang meliputi pelanggaran yayasan, penggelapan, tindak korupsi, serta pengaduan terkait dengan zakat,” tambah Whisnu.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar