Seto menjelaskan bahwa keputusan sementara ini didasarkan pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Review tersebut menunjukkan beberapa pertimbangan utama terkait impor KRL bekas.
Pertama, rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung pengembangan industri nasional. Kedua, Kementerian Perdagangan menolak permohonan dispensasi impor KRL tersebut karena pemerintah sedang fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.