Ketiga, KRL bekas yang akan diimpor tidak memenuhi kriteria barang modal bukanbaru yang dapat diimpor berdasarkan PP No.29/2021 dan Permendag.
Keempat, BPKP menilai impor KRL bekas kurang tepat karena beberapa unit masih bisa dioptimalkan penggunaannya.
Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tidak merekomendasikan untuk melakukan impor KRL bekas yang diminta oleh PT KCI. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan impor yang diterapkan sejalan dengan upaya peningkatan produksi dalam negeri dan mendukung pengembangan industri nasional.








