Usai memberikan permintaan maaf, Adil langsung dibawa kembali oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.
Adil dan dua orang lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.