Indo1.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah hanya berlaku untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan hubungan luar negeri, bukan dalam kerangka internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
Sebagian kewenangan ‘didelegasikan’ ke daerah, namun masih ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.