Mantan Pimpinan KPK Tanggapi Dugaan Firli Bocorkan Surat Penyelidikan.

  • Bagikan
π‘€π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘–π‘šπ‘π‘–π‘›π‘Žπ‘› 𝐾𝑃𝐾 π‘‡π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘π‘– π·π‘’π‘”π‘Žπ‘Žπ‘› πΉπ‘–π‘Ÿπ‘™π‘– π΅π‘œπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘ π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘–π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘›. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š πΌπ‘£π‘Žπ‘›π‘“π‘Žπ‘‘β„Žπ‘–π‘™π‘™π‘Žβ„Žπ‘—π‘œπ‘£π‘–1995)

Menurut BW, dokumen yang diduga dibocorkan bukan hanya Surat Perintah Penyelidikan, melainkan Laporan Hasil Penyelidikan.

Dia juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa kebocoran tersebut tidak memiliki dampak.

Menurut BW, pernyataan tersebut juga merupakan pelanggaran etika.

BW menilai bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan empat undang-undang, yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan