Menurut BW, pernyataan tersebut juga merupakan pelanggaran etika.
BW menilai bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan empat undang-undang, yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
BW juga menyebut bahwa Alexander Marwata dapat dikualifikasi sebagai pelaku kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena membantu dan melindungi Firli.
Firli sendiri menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan tidak akan mentolerir pelaku korupsi.
Alexander Marwata menyatakan bahwa kabar kebocoran dokumen penyelidikan ESDM tidak memiliki dampak pada proses penanganan perkara, dan penyelidikan terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM bersifat terbuka.