Berita  

Mantan Pimpinan KPK Tanggapi Dugaan Firli Bocorkan Surat Penyelidikan.

π‘€π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘–π‘šπ‘π‘–π‘›π‘Žπ‘› 𝐾𝑃𝐾 π‘‡π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘π‘– π·π‘’π‘”π‘Žπ‘Žπ‘› πΉπ‘–π‘Ÿπ‘™π‘– π΅π‘œπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘ π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘–π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘›. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š πΌπ‘£π‘Žπ‘›π‘“π‘Žπ‘‘β„Žπ‘–π‘™π‘™π‘Žβ„Žπ‘—π‘œπ‘£π‘–1995)

Indo1.id – Bambang Widjojanto atau BW, mantan Wakil Ketua KPK, memberikan respons terkait dugaan bahwa Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri,

Ketua KPK saat ini, telah membocorkan surat penyelidikan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

BW menyatakan bahwa jika dugaan tersebut benar, Firli seharusnya dijadikan tersangka pidana, bukan hanya pihak yang melanggar etika dan perilaku.

Sebelumnya, Firli telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Kumpulkan Seluruh Ketua Parpol Jokowi Tuai Kritik, Analis Politik : 'Istana Kok Dijadikan Ajang Politik Praktis'

Menurut BW, dokumen yang diduga dibocorkan bukan hanya Surat Perintah Penyelidikan, melainkan Laporan Hasil Penyelidikan.

Dia juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa kebocoran tersebut tidak memiliki dampak.

Menurut BW, pernyataan tersebut juga merupakan pelanggaran etika.

BW menilai bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan empat undang-undang, yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Kabinet Indonesia Maju Melanjutkan Gagasan-gagasan Besar Bung Karno

BW juga menyebut bahwa Alexander Marwata dapat dikualifikasi sebagai pelaku kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena membantu dan melindungi Firli.

Firli sendiri menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan tidak akan mentolerir pelaku korupsi.

Alexander Marwata menyatakan bahwa kabar kebocoran dokumen penyelidikan ESDM tidak memiliki dampak pada proses penanganan perkara, dan penyelidikan terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM bersifat terbuka.

Tinggalkan Balasan