Indo1.id – Pemerintah akan bentuk tim gabungan atau satuan tugas dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan Rp 349 triliun.
“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal,” tutur Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor PPATK, Jakarta, Senin 10 April 2023.
Satgas ini nantinya bertugas mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenkopolhukam.