Loyalis SBY Sebut Anas Jangan Merasa Terdzolimi Kalau Terbukti Memang Korupsi

  • Bagikan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terpidana 8 Tahun penjara karena kasus korupsi Mega Proyek Hambalang, Merasa terdzolimi oleh SBY kala itu (doc.foto Istimewa)

“Jadi santai aja. Nih buat-buat yang mention-mention saya soal Anas. Silakan loe tonton video vonis Anas!”

Video dimaksud, saat hakim membacakan vonis Anas. Video itu cuplikan dari tayangan televisi swasta.

“Menyatakan, saudara Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut…,” ucap hakim.

Baca Juga :  KPK Panggil 'Abdul Rozak' Anggota DPRD Jabar 'Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu'

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta,” imbuh hakim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan