“Jadi santai aja. Nih buat-buat yang mention-mention saya soal Anas. Silakan loe tonton video vonis Anas!”
Video dimaksud, saat hakim membacakan vonis Anas. Video itu cuplikan dari tayangan televisi swasta.
“Menyatakan, saudara Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut…,” ucap hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta,” imbuh hakim.