I Gede Pasek Samakan Anas Dengan Nelson Mandela, Ini Komentar Nyinyir Demokrat!

  • Bagikan
Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang divonis 8 Tahun penjara atas kasus korupsi mega proyek hambalang, bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) doc.foto Tripod

Menurut dia, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun dihukum selama delapan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan resmi bebas pada Selasa (11/4/2023) kemarin siang.

Sementara, Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim bukan terjerat kasus korupsi, melainkan melawan tirani kekuasaan di negaranya. Akibatnya mereka dikriminalisasi oleh penguasa.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo: Aliran Demokrasi Layaknya Sungai, Terus Mengalir Meski Berliku

“Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim diterungku karena melawan kekuasaan. Jadi kasusnya untuk mereka berdua politik, bukan mantan terpidana korupsi,” tegas Kamhar. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan