Menurut dia, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun dihukum selama delapan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan resmi bebas pada Selasa (11/4/2023) kemarin siang.
Sementara, Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim bukan terjerat kasus korupsi, melainkan melawan tirani kekuasaan di negaranya. Akibatnya mereka dikriminalisasi oleh penguasa.
“Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim diterungku karena melawan kekuasaan. Jadi kasusnya untuk mereka berdua politik, bukan mantan terpidana korupsi,” tegas Kamhar.