Keputusan PT DKI Membatalkan Penudaan Pemilu 2024.

  • Bagikan
πΎπ‘’π‘π‘’π‘‘π‘’π‘ π‘Žπ‘› 𝑃𝑇 𝐷𝐾𝐼 π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘™π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘’π‘‘π‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š 𝐾𝑝𝑒_π‘˜π‘’π‘‘π‘–π‘š)

Indo1.id – Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, putusan ini membantu meluruskan jalur peradilan yang mencari keadilan pemilu.

Ia menjelaskan bahwa wewenang untuk menangani gugatan pemilu adalah milik Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan wewenang peradilan umum termasuk pengadilan negeri.

Baca Juga :  Megawati Pilih Mahfud MD Sebagai Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan