Indo1.id – Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, putusan ini membantu meluruskan jalur peradilan yang mencari keadilan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa wewenang untuk menangani gugatan pemilu adalah milik Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan wewenang peradilan umum termasuk pengadilan negeri.
PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan ini diambil setelah PT DKI mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap gugatan Partai Prima.
Putusan PT DKI Jakarta dapat membendung arus gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Dengan demikian, gugatan serupa tidak akan dikabulkan.