Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo CS

  • Bagikan
Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Ferdy Sambo, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap Hukuman Mati (doc.foto Disway)

Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

“Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
 
“Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum Dikabarkan Bakal Bebas Dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Pada 10 April.

Sidang hasil banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan