- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar!

  • Bagikan
Eddy Hiariej pada saat wawancara di sebuah podcast. (Foto: youtube Deddy Corbuzier)

Indo1.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari seorang pengusaha.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.

Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut.

Baca Juga :  Fatwa MUI: Pentingnya Solidaritas Umat Muslim untuk Rakyat Palestina

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga penerima dan satu pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Alex dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Ratu Tisha dan Menpora Zainudin Amali Terpilih Menjadi Wakil Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027!

Sebelumnya, Eddy Hiariej sendiri telah menjalani klarifikasi di KPK terkait laporan tersebut. Namun, dia membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Eddy, Senin (20/3/2023).

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Eddy Hiariej terkait penetapan tersangkanya. Awak media telah mencoba menghubungi Eddy, tetapi belum tersambung.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait status hukum Eddy Hiariej.

Baca Juga :  Empat Pekerja Tower BTS Yang Disandera KKB Telah Dibebaskan

Kemenkumham juga belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Kami belum menerima informasi resmi dari KPK. Kami belum bisa memberikan komentar,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, Kamis (9/11/2023).

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar per 31 Desember 2022.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,5 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 9,8 miliar, serta utang senilai Rp 1,2 miliar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan