Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan hal yang mencurigakan.
Isu ini menjadi perhatian serius bagi KPK.
“Waktu kami memetakan LHKPN, kami yakin masih banyak pejabat penyelenggara negara yang LHKPN-nya tidak mencerminkan posisi mereka sebagai ASN atau penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (7/7/2023).
Untuk mengatasi masalah ini, Alex menyampaikan bahwa jajaran pimpinan KPK telah meminta dilakukan pemetaan terhadap LHKPN para pejabat negara.
Harta kekayaan pejabat di beberapa instansi strategis menjadi prioritas KPK untuk dipetakan.
“Di antara instansi-instansi strategis tersebut adalah pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, termasuk jaksa, polisi, dan hakim.
Instansi-instansi ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mereka miliki,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan bahwa LHKPN adalah dokumen yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Dengan mengakses LHKPN, masyarakat dapat turut serta dalam menelusuri dugaan harta kekayaan pejabat negara yang mencurigakan.
Di sisi lain, Alex juga menyoroti masalah ketidakpatuhan para pejabat negara dalam menyampaikan LHKPN. Ia meminta agar setiap pimpinan di instansi mereka masing-masing mengambil tindakan terhadap bawahannya yang belum mematuhi kewajiban menyampaikan LHKPN.
Ia menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dianggap sebagai kewajiban dan bentuk transparansi dari pejabat negara kepada masyarakat luas.
“Kami juga berharap bahwa pimpinan atau atasan yang bersangkutan dapat memberikan teguran, bahkan mencopot mereka dari jabatannya jika diperlukan, sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN,” ujar Alex.
Dalam upaya memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, KPK terus berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan terhadap kekayaan para pejabat negara.
Diharapkan langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penyelenggaraan negara.