Indo1.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut proses hukum yang tengah menjeratnya sebagai bentuk “pengadilan politik”.
Hal itu disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Dalam pernyataannya, Hasto menyebut bahwa perkara yang menyeret namanya merupakan bentuk pemaksaan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
meski putusan pengadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa uang suap yang menjadi dasar kasus ini berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
Putusan Lama Kembali Diangkat
Hasto mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, di mana majelis hakim menyatakan bahwa dana operasional yang menjadi bagian dalam kasus suap
kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bersumber dari Harun Masiku.
“Putusan ini sudah inkrah sejak 2020, di mana disebutkan bahwa dana Rp 400 juta maupun Rp 850 juta tidak berasal dari saya. Semuanya dari Harun Masiku,” jelas Hasto lewat surat tersebut.
Hasto: Ini Adalah Bentuk Pengadilan Politik
Karena itu, Hasto menilai proses hukum yang menjeratnya saat ini tidak berdasar secara hukum dan lebih bernuansa politik.
“Ini adalah pengadilan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku yakin lembaga peradilan akan menjunjung tinggi keadilan, dan menjadikan sidang ini sebagai momentum untuk menunjukkan independensi lembaga peradilan.
“Inilah saatnya lembaga peradilan menunjukkan wibawanya. Bahwa ia bisa menjadi rumah bagi kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.