Indo1.id – Pada kuartal I 2023, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) telah melakukan 89 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,3 miliar.
Penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan antar negara dan pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Cukai.
Salah satu penindakan yang mendapat sorotan adalah ballpress, yang banyak merugikan industri dalam negeri. βKita menindak cukup tinggi selama 3 bulan berturut-turut untuk menjaga intensitas agar persaingan terhadap impor ballpress dan berbagai pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri,β ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) pada Senin (17/04/2023).
Dari 89 penindakan tersebut, 35 dilakukan pada Maret, 31 pada Februari, dan 23 pada Januari. Bea Cukai berperan sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement, Bea Cukai memainkan peran penting dalam hal ini.