Indo1.id – Pada kuartal I 2023, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) telah melakukan 89 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,3 miliar.
Penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan antar negara dan pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Cukai.
Salah satu penindakan yang mendapat sorotan adalah ballpress, yang banyak merugikan industri dalam negeri. βKita menindak cukup tinggi selama 3 bulan berturut-turut untuk menjaga intensitas agar persaingan terhadap impor ballpress dan berbagai pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri,β ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) pada Senin (17/04/2023).