Indo1.id – Pada kuartal I 2023, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) telah melakukan 89 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,3 miliar.
Penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan antar negara dan pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Cukai.
Salah satu penindakan yang mendapat sorotan adalah ballpress, yang banyak merugikan industri dalam negeri. βKita menindak cukup tinggi selama 3 bulan berturut-turut untuk menjaga intensitas agar persaingan terhadap impor ballpress dan berbagai pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri,β ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) pada Senin (17/04/2023).
Dari 89 penindakan tersebut, 35 dilakukan pada Maret, 31 pada Februari, dan 23 pada Januari. Bea Cukai berperan sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement, Bea Cukai memainkan peran penting dalam hal ini.
Namun, menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Diperlukan sinergi dan koordinasi antar-berbagai instansi untuk menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir.
Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,β jelas Nirwala.
Ia menambahkan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang dirugikan akibat importasi tersebut.








