Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, Dilaporkan Ke Polda Lampung.

  • Bagikan
π‘‡π‘–π‘˜π‘‘π‘œπ‘˜π‘’π‘Ÿ π‘π‘’π‘›π‘”π‘˜π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘–π‘˜ π‘ƒπ‘Ÿπ‘œπ‘£π‘–π‘›π‘ π‘– πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘”, π΅π‘–π‘šπ‘Ž π‘Œπ‘’π‘‘β„Žπ‘œ π‘†π‘Žπ‘π‘’π‘‘π‘Ÿπ‘œ, π·π‘–π‘™π‘Žπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› 𝐾𝑒 π‘ƒπ‘œπ‘™π‘‘π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘”. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š π‘Œπ‘’π‘ π‘€π‘Žπ‘›_π‘šπ‘›π‘)

Indo1.id – Seorang Tiktoker yang menjadi pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Ginda Ansori dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, telah mengonfirmasi adanya laporan resmi terhadap Bima pada tanggal 13 April.

Baca Juga :  Dialog Nasional DPN SOKSI: Darurat Korupsi, Dukungan untuk Presiden Prabowo, dan Desakan UU Perampasan Aset

Pandra menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah tuduhan tersebut memenuhi unsur atau tidak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan