Inilah Peran dari 3 Orang Tersangka dalam Korupsi BTS Kominfo

  • Bagikan
3 π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Ž πΎπ‘œπ‘Ÿπ‘’π‘π‘ π‘– 𝐡𝑇𝑆 πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘›π‘“π‘œ, π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘›π‘¦π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘”-π‘šπ‘Žπ‘ π‘–π‘›π‘” (πΊπ‘Žπ‘‘π‘Ÿπ‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

GMS diduga memberikan masukan kepada AAL untuk menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Tersangka YS

YS diduga secara melawan hukum memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang seharusnya dilakukan oleh dirinya sendiri. Kajian tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan AAL dan menyebabkan kenaikan harga.

Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari guna mempercepat penyidikan kasus korupsi ini. AAL dan YS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung, sementara GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Sandiaga Uno dan Ganjar Pranowo Bertemu di Arab Saudi, Salam-salaman dan Berfoto Bersama

Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi tempat tinggal tersangka untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Tersangka AAL, GMS, dan YS diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan