Dari hadis di atas, pendapat para ulama ini dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu memperbolehkan, menganggap makruh, dan menganggap haram. Berikut penjelasannya.
Halal
Pendapat pertama yang berasal dari mazhab Malikiyah memperbolehkan membawa batu jumrah ini pulang ke tanah air jika hanya memiliki motif untuk sekedar dijadikan oleh-oleh pernak pernik saja dan tidak lebih.
Makruh
Pendapat kedua, datang dari para ulama yang bermazhab Syafiiyah yang menyatakan bahwa membawa batu atau pasir dari Makkah menuju tanah air memiliki hukum makruh.
Kenapa bersifat makruh? Karena, membawa batu dan kerikil jumrah dari Arab ini tidak memiliki manfaat spesifik, dan hanya akan menambah berat barang bawaan dari jamaah haji saja, jadi ada baiknya perilaku membawa batu jumrah untuk pulang ke tanah air ini tidak perlu dilanjutkan lagi.
Haram