Pendapat kedua, datang dari para ulama yang bermazhab Syafiiyah yang menyatakan bahwa membawa batu atau pasir dari Makkah menuju tanah air memiliki hukum makruh.
Kenapa bersifat makruh? Karena, membawa batu dan kerikil jumrah dari Arab ini tidak memiliki manfaat spesifik, dan hanya akan menambah berat barang bawaan dari jamaah haji saja, jadi ada baiknya perilaku membawa batu jumrah untuk pulang ke tanah air ini tidak perlu dilanjutkan lagi.
Haram
Pendapat selanjutnya juga datang dari sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah yang menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki apabila membawa batu tersebut pulang.
Mayoritas ulama yang mengetahui motif tersebut pastinya akan menganggap fenomena tersebut adalah kemusyrikan karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.
Selain itu, dilansir dari website resmi NU Online, Imam Syafii juga menerangkan dengan jelas bahwa tidak ada kebaikan yang didapat dari perilaku membawa batu jumrah keluar dari tanah Makkah.
Selain dari kesepakatan para ulama, hukum haram membawa pulang batu jumrah ini juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang menyatakan bahwa :
Lafaz Arab
ูููููู ุญูุฑูุงู ู ุจูุญูุฑูู ูุฉู ุงูููููู ุฅูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉูุ ูุงู ููุนูุถูุฏู ุดููููููู ุ ูููุงู ูููููููุฑู ุตูููุฏููู ุ ูููุงู ููููุชูููุทู ููููุทูุชููู ุฅููุงูู ู ููู ุนูุฑููููููุง ุ ูููุงู ููุฎูุชูููู ุฎููุงูู
Artinya: Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya. (HR Bukhari & Muslim)
Itulah sekilas pembahasan mengenai hukum terkait kebiasaan yang dilakukan oleh para jamaah haji, yaitu membawa pulang batu jumrah dari tanah Mekkah untuk keperluan motif tertentu.