Inilah 14 Model Motor listrik yang Resmi Dapatkan Subsidi, Apa Saja?

  • Bagikan
π‘€π‘œπ‘‘π‘œπ‘Ÿ π‘™π‘–π‘ π‘‘π‘Ÿπ‘–π‘˜ π‘†π‘’π‘π‘Žπ‘›π‘¦π‘Žπ‘˜ 14 π‘€π‘œπ‘‘π‘’π‘™ π‘…π‘’π‘ π‘šπ‘– π·π‘Žπ‘π‘Žπ‘‘π‘˜π‘Žπ‘› 𝑆𝑒𝑏𝑠𝑖𝑑𝑖. (π΅π‘–π‘šπ‘Žπ‘‘π‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Program bantuan pembelian motor listrik ini akan memberikan potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik dengan TKDN minimal 40%. Kuota bantuan pada tahun 2023 adalah sebanyak 200.000 unit.

Kementerian Perindustrian bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan memberikan pendampingan kepada industri dalam proses pendaftaran di sisapira.id. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah model yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik.

Baca Juga :  Ternyata Model Paula Andrea Gemar Makan Cabai, Hmm!

Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk mendukung akselerasi mobil listrik. Program ini telah terbukti meningkatkan penjualan mobil listrik hingga 44%.

Insentif tersebut diberikan dengan persyaratan TKDN minimal 40% untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik. Dalam program ini, terdapat dua model kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat yang memenuhi syarat, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air eV.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan