Pengacara Johnny Plate Bantah, Kliennya Terima Rp500 Juta Per Bulan

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π½π‘œβ„Žπ‘›π‘›π‘¦ π‘ƒπ‘™π‘Žπ‘‘π‘’ π΅π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žβ„Ž, πΎπ‘™π‘–π‘’π‘›π‘›π‘¦π‘Ž π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Ž 𝑅𝑝500 π½π‘’π‘‘π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘Ÿ π΅π‘’π‘™π‘Žπ‘›. (πΎπ‘œπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Kuasa Hukum mantan Pejabat Tinggi Pemerintah (PTP) Individu A, Ali Nurdin, membantah kliennya menerima setoran Rp500 juta per bulan dari proyek infrastruktur base transceiver station (BTS). Termasuk, tudingan penerimaan sejumlah uang lainnya.

“Tidak benar sama sekali. Termasuk Rp70 juta atau 5 ribu dolar yang katanya diterima (Individu A) itu tidak benar,” tegas Ali kepada Media Indonesia, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga :  Pemerintah Tidak Akan Membubarkan Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Akan Melakukan Pembinaan

Ali mengemukakan saat ini dirinya sedang menyusun tim kuasa hukum tambahan untuk kebutuhan proses hukum Individu A ke depan. Ali memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, Akan Gelar Nobar Konser Coldplay bagi Penggemar yang Tak Dapat Tiket

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga masih terus mendalami aliran dana dari hasil kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan