Bawaslu RI Tegaskan Caleg Pemilu 2024 Harus Bebas dan Bersih Dari Narkoba!

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. (Foto: dok. Bawaslu)

Namun, dia menyebut para bacaleg yang diketahui menggunakan narkoba, tidak dapat serta merta dicoret dari status bacaleg.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” sambung dia.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU, jika ditemukan bacaleg yang menggunakan narkoba. Meski begitu, Bagja menuturkan terkadang rekomendasi itu tidak diproses oleh KPU.

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan