Kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang dibahas bersama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan Presiden untuk menjadi Undang-undang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dewan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga secara jelas dan tegas seharusnya dapat dipahami bahwa berdasarkan argumentasi hukum pada norma Pasal 69, 70, dan 71 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dewan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tersebut di atas, yang mempunyai fungsi legislasi yang berwenang membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat suatu pertimbangan hanya bisa menggunakan ayat (1) dan (2) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang sebenarnya telah memberikan suatu batasan dalam membuat suatu pertimbangan dan memutus perkara permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu khususnya tentang Uji ateril yang dimohonkan saat ini, adapun tentang ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tidak bisa digunakan, sebab ayat (3) tersebut telah berstatus quo sejak adanya perkara Permohonan Uji Materil yang diajukan pada tanggal 05 Mei 2023 oleh seorang Bacaleg ke Mahakamah Agung R.I. atas ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.

Oleh : Dr. Ilyas Indra, SH.MH
Penulis merupakan :
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia
Sekjen Depinas SOKSI