Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasan dan Pesan MK!

  • Bagikan
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis (15/06) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada caleg untuk berkompetisi secara sehat dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai wakil rakyat.

• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen caleg secara lebih selektif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas parpol.

• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta melemahkan peran dan fungsi parpol sebagai alat perjuangan politik dan penghimpun aspirasi rakyat, karena parpol tetap memiliki kewenangan untuk menentukan daftar caleg dan memfasilitasi kampanye caleg.

Baca Juga :  Tahun 2024 PKS Targetkan Usung Capres dan Cawapres

• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta meningkatkan praktik money politik dan politik identitas, karena hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti budaya politik, kesadaran pemilih, pengawasan penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sanksi sosial.

Pesan MK kepada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu antara lain adalah:

• Tidak terlalu sering melakukan perubahan UU Pemilu, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas suatu sistem pemilu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan