• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta meningkatkan praktik money politik dan politik identitas, karena hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti budaya politik, kesadaran pemilih, pengawasan penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sanksi sosial.
Pesan MK kepada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu antara lain adalah:
• Tidak terlalu sering melakukan perubahan UU Pemilu, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas suatu sistem pemilu.
• Kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka penyempurnaan sistem pemilu yang sedang berlaku.
• Perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai.
• Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara parpol sebagai peserta pemilu.
• Perubahan harus dilakukan dengan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.
Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari para pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak.
Namun, semua pihak diharapkan dapat menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut dengan semangat demokrasi dan konstitusionalisme.