• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada caleg untuk berkompetisi secara sehat dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai wakil rakyat.
• Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen caleg secara lebih selektif dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas parpol.
• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta melemahkan peran dan fungsi parpol sebagai alat perjuangan politik dan penghimpun aspirasi rakyat, karena parpol tetap memiliki kewenangan untuk menentukan daftar caleg dan memfasilitasi kampanye caleg.
• Sistem proporsional terbuka tidak serta-merta meningkatkan praktik money politik dan politik identitas, karena hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti budaya politik, kesadaran pemilih, pengawasan penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sanksi sosial.
Pesan MK kepada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu antara lain adalah:
• Tidak terlalu sering melakukan perubahan UU Pemilu, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas suatu sistem pemilu.