“Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” kata SBY.
Putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu disambut baik oleh sejumlah politisi Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan menilai putusan itu bukti MK benar-benar jadi penjaga konstitusi.
“Putusan MK hari ini adalah bukti bahwa MK adalah benteng konstitusi dan penjaga demokrasi di Indonesia,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).