Krisna juga berencana melaporkan Dody Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya ia akan kembali ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/6/2023).
“Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak, kedua kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE,” beber Krisna murti.
Krisna mengatakan nama Doddy Sudrajat tercatat dalam akta lahir Aisyah sebagai ayah kandung. Dengan demikian, Doddy tidak bisa menampik fakta tersebut.