Indo1.id – Paspor adalah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan di negara tujuan.
Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Salah satunya adalah mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aplikasi M-Paspor merupakan layanan keimigrasian terbaru yang memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan paspor.
Dengan aplikasi ini, pemohon bisa mengisi data diri, mengunggah dokumen, memilih lokasi kantor imigrasi, dan membayar biaya paspor secara online.
Berikut adalah tutorial bikin paspor dengan cara daftar online dan rincian biaya yang diperlukan, seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Cara daftar online