Indo1.id – Paspor adalah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan di negara tujuan.
Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Salah satunya adalah mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aplikasi M-Paspor merupakan layanan keimigrasian terbaru yang memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan paspor.
Dengan aplikasi ini, pemohon bisa mengisi data diri, mengunggah dokumen, memilih lokasi kantor imigrasi, dan membayar biaya paspor secara online.
Berikut adalah tutorial bikin paspor dengan cara daftar online dan rincian biaya yang diperlukan, seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Cara daftar online
1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphone atau tablet Android/iOS. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun pengguna dengan mengisi alamat email dan kata sandi. Pemohon akan menerima kode OTP melalui email yang harus dimasukkan ke aplikasi. Setujui syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Ajukan permohonan paspor dengan mengklik tombol “Pengajuan Permohonan” pada beranda. Isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Pastikan foto berkas jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Pastikan menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Pilih tanggal kedatangan sesuai dengan ketersediaan kuota yang tertera pada kalender.