Mulai Hari Ini, Jokowi Resmi Umumkan Mencabut Status Pandemi Covid-19!

  • Bagikan
Presiden Jokowi dalam konferensi pers.(foto: tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Namun, masa endemi juga menuntut perubahan kebijakan dari pemerintah. Misalnya, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan biaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif.

Pasien harus membayar sendiri biaya perawatan di rumah sakit atau puskesmas.

“Kalau sudah masuk endemi, berobat Covid bayar,” kata Jokowi dalam kunjungan kerja ke Bogor pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, PLN UIT JBB Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik

Selain itu, pemerintah juga akan menghapus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menggantinya dengan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

PSBM akan lebih fokus pada penanganan kasus Covid-19 di tingkat RT/RW dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia ini merupakan langkah penting bagi pemulihan ekonomi nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan