Lebih lanjut, Didiek menjelaskan bahwa setelah koordinasi selesai dilakukan, termasuk dengan PT Industri Kereta Api (INKA), hasilnya akan disampaikan kembali kepada pemerintah mengenai langkah-langkah yang akan diambil.
“Semua ini melalui proses koordinasi.
Kami masih sedang mempertimbangkan bersama para pemangku kepentingan.
Pemerintah meminta kami untuk mempertimbangkan semuanya.
Kami akan menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil kepada pemerintah,” kata Didiek.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menolak rencana impor KRL bekas dari Jepang.
Keputusan ini diambil setelah rapat yang dilakukan oleh Kemenko Marves dengan pihak-pihak terkait beberapa hari sebelumnya.
Luhut mengungkapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang untuk KAI Commuter berpotensi melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan kebijakan industri nasional, dan aturan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.