Indo1.id – Mahfud MD, Menko Polhukam, telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana terkait kontroversi di Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD setelah mengadakan rapat terkait polemik Al Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Sabtu 24 Juni 2023.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain Mahfud dan Ridwan Kamil, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.
Pertama, dugaan tindak pidana,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi dugaan tindak pidana, baik yang dilaporkan kepada Kemenko Polhukam maupun kepada Polri.
Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa Polri akan menangani dugaan tindak pidana tersebut.
“Pasal-pasal yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktu yang tepat, tetapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua laporan pelanggaran pidana yang masuk, dugaan pelanggarannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal dilakukan klarifikasi selanjutnya dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” katanya.
Namun demikian, Mahfud tidak merinci dugaan tindak pidana yang terkait dengan polemik Al Zaytun.