Indo1.id – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan bahwa kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan ditindaklanjuti dengan tiga langkah hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud pada hari Minggu, 25 Juni 2023, di Jakarta.
Langkah pertama adalah melalui proses hukum pidana oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, sudah banyak laporan, bukti digital, dan saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di Ponpes Al Zaytun.
Menurut Mahfud, proses hukum tersebut akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
Langkah kedua adalah melalui proses hukum administratif.
Mahfud menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga resmi yang dijalankan oleh yayasan pendidikan Islam.
Oleh karena itu, lembaga ini memiliki badan hukum dan akan diperbaiki melalui hukum administrasi negara.