Kasasi Rezky Aditya Ditolak oleh Mahkamah Agung, Pihaknya Buka Suara!

  • Bagikan
Kasasi Rezky Aditya Ditolak oleh Mahkamah Agung, Pihaknya Buka Suara. (Twitter Raditya foto)

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Ana Sofa Yuking berhasil membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki ikatan hukum dengan Wenny Ariani maupun anaknya.

Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen pendukung yang menyatakan adanya hubungan yang sah secara hukum antara mereka.

“Mengenai anak penggugat, selama persidangan terbukti bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami, Rezky Aditya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak! Rezky Aditya Tantang Tes DNA Demi Buktikan Ayah Biologis Dari Putri Wenny Ariani

Bahkan, tidak ada ikatan perkawinan antara klien kami dan penggugat.

Selain itu, tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat,” jelas Ana Sofa Yuking.

“Oleh karena itu, menurut pandangan kami saat itu, tidak pantas dan tidak memiliki dasar hukum menyatakan bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Irfan Hakim Dan Crew Indosiar Ucapkan Bela Sungkawa Untuk Pemain Suling D'Band Saat Live Academy Asia 6 !

Terdapat satu pertimbangan dari Hakim Agung yang semakin membuat pihak Rezky Aditya merasa heran.

Pertimbangan tersebut disebutkan tidak pernah ada dan tidak terbukti dalam persidangan tinggi.

“Dalam memo kasasi sebanyak 51 halaman yang kami ajukan,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan