Mereka berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi.
“Menurut pandangan kami saat itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena mengabaikan pembuktian dan memutus suatu perkara tanpa didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.
Kami berpendapat bahwa putusan pengadilan tinggi sangat tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Ana Sofa Yuking berhasil membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki ikatan hukum dengan Wenny Ariani maupun anaknya.
Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen pendukung yang menyatakan adanya hubungan yang sah secara hukum antara mereka.
“Mengenai anak penggugat, selama persidangan terbukti bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami, Rezky Aditya.