Tiga kasus tersebut meliputi peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Program penyelesaian non-yudisial ini bertujuan untuk mencari solusi bagi korban pelanggaran HAM berat tanpa melalui proses pengadilan.
Pendekatan non-yudisial ini mencakup mekanisme mediasi, restorative justice, rehabilitasi, dan kompensasi bagi korban.
Program ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta mendorong rekonsiliasi dan perdamaian di masyarakat Aceh.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam melaksanakan program ini.