Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

  • Bagikan
Menteri Pemuda dan Olahraga Mengaku Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS. (Instagram ditoareotedjo foto)

“Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny, tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.”

Keenam tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan