“Kami laporkan ini awalnya adalah Pasal 367 KUHP pencurian dalam rumah tangga, yang kemudian dilanjutkan pada pasal 30 dan pasal 32 ITE,” tutur pengacara Supradjarto, Johnson Panjaitan, dalam jumpa media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Selain itu menurut Johnson, Elida Netty selaku kuasa hukum terbaru Jenny Rachman sudah melanggar hak-hak privasi kliennya.