Dugaan itu mengarah pada kabar penangkapan Popo Barbie di Jambi. Penangkapan itu terkait video masturbasinya dengan manekin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Popo Barbie sengaja membuat video masturbaasi dengan manekin demi viral. Empat ponsel disita sebagai barang bukti penangkapan Popo.
Atas perbuatannya, Popo Barbie terancam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menghantui Popo paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan penjara.